Sunday, November 29, 2009

MENJELANG TANDA TANGAN PERJANJIAN KERJA

Berulang kali saya mengingatkan bahwa kerja sama bisnis harus dikuatkan dengan sebuah perjanjian - apapun bentuknya, bisa surat perjanjian kerja (working agreement) apabila ada klausul tentang hak dan kewajiban yang harus diuraikan secara terperinci, termasuk masa/periode kerja, bisa cuma sekedar nota kesepahaman (MOU) apabila kerja sama hanya terbatas pada kesepakatan non-finansial, dan bisa berbagai bentuk lainnya - karena kerja sama bisnis memang memerlukan komitmen tertulis. Bukan karena ketidak percayaan, tetapi lebih kepada keterbatasan daya ingat dan daya rekam setiap orang terhadap komitmen yang disepakatinya.


Inti pembicaraan saya kali ini bukanlah tentang perjanjian itu sendiri. Tetapi justeru mengenai beberapa hal sebelum penandatanganan kerja sama tadi. Secara umum kita tahu bahwa ada pembicaraan lisan (bisa berupa pertemuan makan siang, makan malam, rapat-rapat, diskusi dlsb) sebelum pembicaraan kesepakatan tadi mencapai titik temu. Kadang kala bagi kedua belah pihak yang belum cukup saling mengenal, bahkan proses ini bisa memakan waktu yang cukup lama. Tetapi bagi pihak-pihak yang sudah mengenal, proses ini hanya merupakan formalitas supaya mencapai kesamaan pandangan dan kesepakatan hak maupun kewajiban kedua belah pihak.


Lalu ... kalau kesepakatan sudah diperoleh, termasuk semua hak dan kewajiban, serta pembiayaan yang menyertainya, bahkan draft perjanjian ini sudah disusun dan disampaikan ... apakah ada sanksi apabila tiba-tiba salah satu pihak membatalkan secara sepihak rencana perjanjian ini?


Banyak orang mengatakan hal itu bisa saja terjadi dan tidak diperlukan adanya sanksi terhadap pembatalan tadi. Tetapi sebagian lagi berpendapat lain. Pendapat yang ini mengatakan, bahwa pihak yang dirugikan (yang harus menerima pembatalan tadi) berhak menerima kompensasi atas pembatalan sepihak tersebut (meskipun belum ada kesepakatan tertulis yang ditandatangani). Karena pihak ini mungkin saja sudah menyusun jadual kerja, beberapa persiapan (bisa menyangkut pada materi dan sarana serta prasarana), sehingga dengan kejadian ini, tentunya mereka cukup dirugikan.


Meskipun belum ada kesepakatan tertulis, tetapi dasar kesepakatan kedua belah pihak dialaskan pada sebuah gentleman agreement commitment yang seyogianya dihormati oleh kedua belah pihak. Apalagi kalau alasan pembatalan merupakan alasan yang tidak cukup kuat, atau diragukan kebenarannya (terasa mengada-ada).


Mungkin cukup sulit menentukan bentuk kompensasi. Meskipun pada umumnya orang lalu mempertimbangkannya dengan kompensasi finansial atas kerugian tersebut. Tetapi itupun masih sulit untuk memberikan batasan besar kompensasi yang harus diberikan.


Topik ini saya kemukakan, terutama bagi rekan-rekan yang bergerak di dalam bidang bisnis penyelenggaraan acara (event organizer). Para EO memang dituntut untuk selalu menguatkan kesepakatan mereka dengan berbagai pihak, melalui berbagai bentuk dan macam perjanjian kerja (mis. perjanjian kerja periodik, perjanjian kerja bagi hasil, perjanjian kerja penunjukan, nota kesepahaman/MOU, perjanjian sewa menyewa, perjanjian kerja sponsorship dlsb).


Jadi kira-kira apa cara yang bisa kita pergunakan untuk "menguatkan" kesepakatan tadi (yang belum mencapai tahap penandatanganan perjanjian)? Ada beberapa pola yang bisa dilakukan. Pertama - usahakan agar semua kesepakatan yang semula hanya dalam bentuk lisan (verbal), kini dituangkan secara tertulis (surat, email dll), lalu sertakan semua dokumen tersebut di dalam sebuah berkas yang nantinya akan dijadikan referensi perjanjian dan berkekuatan hukum yang sama dengan perjanjian itu sendiri. Rekan-rekan perusahaan periklanan mempunyai sebuah dokumen/formulir yang sangat mendukung pola ini. Contact Report yang biasanya dikirimkan kepada klien untuk disetujui dan ditandatangani merupakan dokumen yang "kuat". Sumber isi dokumen ini berasal dari setiap pertemuan lisan.


Kedua - pola pembuatan Pre-Agreement juga bisa dilakukan. Tentunya dokumen ini belum cukup diakrabi oleh banyak kalangan. Konsepnya sederhana, lebih mengutamakan hal-hal yang sudah disepakati, tanpa mengutarakan informasi finansial untuk sementara. Jadi fungsinya mirip dengan Contact Report tadi, tetapi bentuk/formatnya mirip dengan sebuah perjanjian.


Semoga informasi ringkas ini bisa menambah perbendaharaan pengetahuan kita bersama. Selamat bekerja dan berkarya. Jangan berhenti berkreasi. Lengkapi diri anda dengan berbagai informasi yang mampu mendukung cita-cita anda.

No comments:

Post a Comment