MUSYAWAH
NASIONAL dan sejenisnya – ada MUNAS, MUKERDA, MUSDA, RAPIMNAS, RAKERNAS, RAKERDA, KONGRES, MUKTAMAR
dll. Begitu banyak istilah (dalam bentuk singkatan) yang dipopulerkan di
Indonesia. Pada dasarnya ini termasuk salah satu convention event (lihat BASIC EVENT MANAGEMENT). Tetapi karena
kepentingannya melibatkan sebuah organisasi/perusahaan (besar), maka juga
dimasukkan ke dalam kelompok corporate
event sebagai pelengkap.
Frekuensi penyelenggaraan biasanya tergantung
pada masa bakti kepengurusan (di dalam masa bakti tersebut, setiap tahun
biasanya ada Rapat Kerja Tahunan atau Rapat Pimpinan Nasional dan sejenisnya)
Tingkat kesulitan MUNAS (dan sejenisnya ini)
adalah pada elemen kepesertaan (banyak, berasal dari berbagai daerah),
akomodasi (untuk peserta), pengambilan suara (peralatan, waktu, besar ruangan,
prosedur voting), jumlah ruangan
untuk pertemuan paripurna (plenary)
dan pertemuan komisi/bidang (break out)
& penanganan materi, tanda pengenal, keamanan, jasa boga, kebersihan,
parkir dlsb.
Itupun sangat tergantung pada jenis organisasi
yang menjadi Host-nya. Dari
pengalaman, akan sangat membantu apabila organisasi berasal dari kalangan
non-politisi, swasta, organisasi profesi dll. Mereka sangat kooperatif. Tetapi
kalau dengan kalangan politisi, sangat birokratif dan rumit. Bahkan tidak
jarang, ada kejadian terlalu banyak “kapten dalam satu kapal”.
Tingkat kesulitan tinggi. Sektor operasional
bekerja “24/7” (24 jam sehari, 7 hari seminggu … alias non-stop), karena seringnya perubahan teknis. Anggaran cukup besar,
bahkan di kalangan organisasi politik bisa besar sekali. Tetapi yang menjadi
masalah, hampir semua dana keperluan anggaran penyelenggaraan tidak berasal dari
induk organisasi (kebanyakan dari sponsor, sumbangan dan mitra). Sehingga dana
seringkali datang tidak tepat pada waktu diperlukan.
Banyak penyelenggara (sebagian adalah EO) yang
terpaksa melakukan pre-financing,
sebuah tindakan yang mengandung resiko tinggi. Kesulitan tindakan ini adalah
jaminan penggantian dana yang sudah dikeluarkan. Untuk itu memang sangat
disarankan agar ada perjanjian terperinci sedini mungkin secara resmi dan kuat
dasar hukumnya, supaya penyelenggara/EO tidak dirugikan.
Disarankan pula, pada saat acara sudah dimulai,
semua proses pembayaran sudah selesai, kecuali beberapa elemen kecil. Ini perlu
menjadi perhatian agar tidak terjadi kasus “bubar jalan” alias “bubar ngilang”
(sudah beberapa kali terjadi). Hubungan EO dengan para mitra akan terusik
apabila Host (klien) tidak
bertanggung jawab.
Corporate Event adalah salah satu jenis event yang penuh tantangan. Tingkat kesulitan yang seringkali cukup
tinggi, waktu persiapan yang biasanya sangat singkat, ketersediaan anggaran
yang kadangkala terbatas (termasuk tidak mudahnya menghadirkan sponsor), dan
budaya perusahaan yang selalu harus dijadikan acuan paling mendasar.
Di sisi lain corporate
event tetap memikat. Karena ada beberapa EO yang hanya melayani beberapa
perusahaan, tetapi dalam kontrak kerja bertahun-tahun. EO tersebut bisa “hidup”
dengan tenang dari captive customers
ini (tentunya juga captive revenue).
Dan itu merupakan bukti bahwa EO spesialis akhirnya memang diperlukan.
Semoga semua masukan ini bermanfaat dan terima
kasih sudah mempercayakan tugas ini kepada saya untuk turut menambah
pengetahuan anda di bidang event
management.
Selamat
bekerja dan … BE CREATIVE, BE COMMITED, BE PROFESSIONAL!
No comments:
Post a Comment