DETAILS OF CORPORATE EVENT TYPES
Tercatat
lebih dari 20 jenis corporate (and
organization purpose) events yang saat ini berkembang dengan pesat.
Beberapa di antaranya juga dikenal di dalam kelompok event lainnya, mis. corporate
in-house seminar yang juga mirip dengan seminar
lainnya, pameran tunggal perusahaan yang menggunakan dasar2
penyelenggaraan sebuah pameran, corporate
religious event yang juga tercatat di dalam kelompok social events, sebuah MUNAS atau RAKERNAS yang mempergunakan dasar2
penyelenggaraan conference/conventions
dst.
Atau
beberapa single corporate event yang
berkolaborasi menjadi sebuah multi
corporate event (ada seminar-nya, ada press
conference-nya, ada pameran tunggal-nya, ada donor darah-nya dst.)
Hampir semua corporate
events dapat digolongkan ke non-commercial
events. Biasanya perusahaan / organisasi sudah mencadangkan /
mengalokasikan sejumlah anggaran tahunan untuk keperluan tsb. Sehingga pihak
penyelenggara/pelaksana dalam menyusun anggaran agak sulit mengajukannya dalam
format “A-ke-Z”, dan harus menghitungnya dengan format “Z-ke-A” (hitung mundur
berdasarkan ketersediaan dana). Beberapa corporate
event masih bisa didukung oleh keberadaan sponsor, sepanjang tidak berbenturan dengan budaya perusahaan dan
kebijakan perusahaan pemilik event
tsb (host of the event).
Tantangan lain yang dihadapi oleh pihak
penyelenggara/pelaksana adalah apabila corporate
event itu juga mempunyai tujuan charity.
Maka penyusunan anggaran akan semakin pelik dan diperlukan kehati-hatian yang
tinggi.
Tingkat kesulitan penyelenggaraan/pelaksanaan
sebuah corporate event sangat
tergantung pada corporate policy &
culture. Hal yang sama juga dirasakan di events untuk keperluan organisasi. Sangat berbeda dengan tingkat
kesulitan di commercial events yang
mencermati keseimbangan antara revenue
dan expenditure penyelenggaraan event tsb.
SHAREHOLDER
MEETING – juga dikenal dengan istilah RUPS (Rapat Umum
Pemegang Saham). Istilah ini lebih melekat pada perusahaan yang sudah go-public (sudah berstatus Terbuka –
Tbk). Dalam kondisi tertentu malah, ada RUPST
(tertutup) dan RUPSLB (luar biasa). Bagi perusahaan yang belum ‘Tbk’, rapat
pemegang saham (pemilik) biasanya berlangsung tertutup dan dibatasi hanya untuk
yang berkepentingan saja. Sementara di RUPS perusahaan2 ‘Tbk’, acara
dilangsungkan secara terbuka (kecuali RUPST dan RUPSLB), dihadiri oleh semua
pemilik saham, bahkan diliput oleh media/pers.
Tingkat kesulitannyapun berbeda. RUPS perusahaan
‘Tbk’ memerlukan persiapan yang sangat cermat, proses pelaporan dan perijinan
(di Indonesia melibatkan Kementerian Keuangan, BAPEPAM, akuntan publik dlsb.)
Di Jakarta ada beberapa EO yang sangat menguasai
prosedur ini dan mereka kebanyakan hanya berbisnis di kalangan perusahaan
‘Tbk’, BAPEPAM, Kementerian Keuangan dll (spesialisasi).
Frekuensinya tahunan (kecuali dalam keadaan
tertentu/emergency situation).
Sangat disarankan bagi EO yang ingin menekuni
sektor ini, untuk menguasai prosedur RUPS berdasarkan ketentuan2 yang berlaku
(bisa ditanyakan ke Kementerian Keuangan, BAPEPAM dll.); dan sekaligus harus
mempunyai tenaga ahlinya, yang menjadi Project
Coordinator saat pelaksanaan event.
Persiapannya mungkin akan lebih baik kalau sudah
dimulai beberapa bulan sebelumnya.
Di sebuah organisasi, tidak ada RUPS. Yang mirip
dengannya adalah sebuah pertemuan tingkat pimpinan (atau founder)yang akan mengambil keputusan tentang kebijakan organisasi
… Musyawarah Nasional (MUNAS), Musyawarah Besar (MUBES), Kongres, Rapat
Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) dan sejenisnya.
Di lembaga atau institusi Pemerintah, RUPS hanya
terjadi di kalangan BUMN/BUMD, termasuk Rapat Dewan Komisaris.
Lembaga/institusi yang bertanggung jawab langsung
kepada Pimpinan Negara/Pemerintahan (Presiden, Perdana Menteri), biasanya
mempunyai pertemuan dengan para pejabat terkait.
Tingkat kesulitannya mirip, apalagi kalau sudah
melibatkan pejabat pemerintah pusat/daerah. Baik dalam hal birokrasi,
penyusunan acara, prosedur protokol yang tidak bisa dihindari, keterbatasan
anggaran yang tersedia dan faktor keamanan (simak Event Risk Management).
Organisasi yang tidak mempunyai fasilitas ruang
pertemuan besar (di kantor mereka) biasanya memilih venue yang netral dan independent
seperti hotel berbintang atau convention
center yang memenuhi syarat.
Sementara lembaga/institusi pemerintah biasanya
sudah dilengkapi dengan ruangan untuk keperluan ini di kantor pusat mereka.
BOARD MEETING – atau Rapat Dewan
Direksi. Mirip dengan RUPS, tingkat kesulitan di perusahaan berstatus ‘Tbk’
lebih tinggi daripada rapat direksi perusahaan biasa atau perusahaan keluarga.
Skalanya dan jumlah orang yang terlibat mungkin lebih kecil, tetapi kesiapan,
pengadaan materi dlsb. cukup menuntut kecermatan kerja.
Board Meeting biasanya masih
diselenggarakan sendiri oleh perusahaan; pihak yang terlibat a.l. biasanya Corporate Secretary, Biro Hukum,
kadangkala Public Relations, bagian
keuangan (sudah pasti!), General Affair.
Penyusunan
agenda rapat, pemeriksaan perlengkapan rapat termasuk kondisi venue atau ruangan yang dipergunakan,
sistem pembuatan notulen/risalah rapat/Minutes-of-Meeting
(ada yang manual dan ada yang direkam), jeda dan makan siang/malam, kesemuanya
adalah elemen penyelenggaraan yang perlu mendapat perhatian seksama.
Persiapannya
tidak terlalu lama.
Di
organisasi, lembaga dan institusi pemerintah, prosesnya mirip dengan RUPS
tersebut di atas. Hanya saja mungkin pejabat yang hadir tidak dalam posisi
setinggi sebelumnya.
Di
BUMN/BUMD (State Owned Companies),
Rapat Dewan Direksi diatur oleh ketentuan yang baku, sesuai dengan
undang-undang dan peraturan yang ada.
Di
forum ASEAN kita mengenal Summit Meeting
(KTT) yang dihadiri oleh para kepala negara/kepala pemerintahan, lalu didahului
oleh Ministerial Meeting yang
dihadiri oleh para Menteri Luar Negeri dan diawali dengan Senior Officers Meeting yang diikuti oleh para Direktur Jenderal
dan setingkat mereka.
No comments:
Post a Comment